Peran Wapres Gibran Disebut Minim di Dua Tahun Masa Jabatan, Said Didu Soroti Hal ini

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mantan sekertaris BUMN, Said Didu memberikan kritiknya soal hasil survey yang dikeluarkan oleh dua lembaga.
Yang disorot oleh Said Didu ini persoalan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming terkait hasil survey dari dua lembaga CELLIOS dan SMRC.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu mengatakan hasil survey dari dua lembaga ini seakan menempatkan kinerja Wapres Gibran mendekaiti Presiden Prabowo.
Padahal menurutnya, tidak ada sama sekali kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Dan bahkan ia menyebut terkait hal ini, sama hal tersebut justru diharamkan dalam atau ketika berkaitan metode statistik.
“Tapi tukang Survey (CELLIOS dan SMRC) menempatkan seakan Gibran bekerja dan kinerjanya mendekati Presiden @prabowo padahal tidak ada kewenangan Wapres,” tulis Said Didu dikutip Senin (19/10).
“Hal seperti ini sangat diharamkan dlm metode statistik,” ungkapnya.
Berdasarkan data survei SMRC yang dihimpun pada periode 1 hingga 10 Oktober 2026, peta elektabilitas tokoh nasional menunjukkan keunggulan telak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memimpin di posisi teratas dengan angka 35,5 persen.
Posisi kedua ditempati Anies Baswedan dengan 10,3 persen, disusul Presiden Prabowo Subianto sebesar 9,8 persen, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di angka 8,4 persen. Sementara itu, kelompok undecided voters atau massa mengambang tercatat sebesar 13,9 persen.
Gibran Disebut Minim Peran
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap dan menyebut peran dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka minim dalam dua tahun masa jabatannya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sistem pemerintahan di Indonesia, fungsi utama Wakil Presiden adalah membantu dan mendampingi Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun, menurut Bivitri, menjelang dua tahun Pemerintahan ini, peran Gibran dinilai sangat minim.
“Kita bisa melihat memang tidak ada peran yang diberikan kepada wakil presiden, oleh Presiden. Karena begini, secara konstitusional memang wakil presiden itu, orang sering bilang ban serep, tapi sebenarnya kan tidak tidak sebegitu tak bergunanya sepanjang Presiden memberikan peran kepada wakil presiden,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia bahkan memberikan contoh periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Jusuf Kalla diberi banyak peran, antara lain dalam negosiasi konflik Aceh dan penanganan bencana.
“Pak Boediono juga demikian, ada peran tertentu untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dulu kan ada penilaian untuk kementerian-kementerian dan seterusnya. Jadi ada peran-peran tertentu yang bisa diberikan kepada Wakil Presiden,” jelasnya.
Source link
