Denny Indrayana Ungkap Alasan Buka Sayembara Ijazah Gibran: Tempuh Jalur Hukum Itu Kalau Hukum Kita Normal

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap alasan di balik dirinya menggelar sayembara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Hal tersebut diungkapkan melalui media sosial pribadinya. Dia menyebut hadiah sayembaranya kini mencapai Rp1,05 miliar.
“Hadiah Sayembara untuk menunjukkan Ijazah SMA atau sederajat Gibran sudah menjadi Rp 1.051.050.000,” kata Denny dikutip fajar.co.id, Rabu (19/8/2026).
Denny juga menyampaikan alasannya menggelar sayembara. Menurutnya, agar jangkauan yang peduli dengan isu tersebut lebih luas.
“Banyak yang berkomentar, kenapa harus sayembara? Nah, tentu saja supaya makin banyak yang sadar, bahwa ini urusan penting, menyangkut syarat menjadi Wapres. Harus SMA sederajat,” terangnya.
Dia menilai sebenarnya mudah bagi pihak Gibran untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau Mas Gibran tak bisa menunjukkan, ya berarti tak memenuhi syarat,” sambungnya.
Di sisi lain, Denny juga buka suara terkait usulan agar pembuktiannya dilakukan melalui prosedur. Tak harus sayembara.
“Ada yang kemudian berargumentasi, harusnya kan melalui prosedur hukum. Harusnya melalui proses yang diverifikasi, tidak melalui sayembara,” imbuhnya.
Namun menurutnya, jalur itu hanya bisa ditempuh ketika hukum berjalan dengan normal.
“Itu kalau hukum kita normal, itu kalau hukum kita berkeadilan,” ucapnya.
“Bagaimana mungkin hukum berkeadilan ketika ada cawe-cawe?” tambah Denny.
Dia juga mengungkit proses Gibran menjadi wakil presiden. Bermula dari Pilpres 2024 yang kontroversial.
“Ketika presiden berpihak, maka tidak ada Pilpres yang sebenarnya free and fair. Jujur dan adil,” imbuhnya,
Dia juga meyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan yang dianggap memuluskan Gibran menjadi wakil presiden.
:Itu sebabnya, hadir dalam skandal terburuk dalam konstitusi, purusan paman Usman untuk ponakan Gibran. Pilpres 2024 itu, salah satu yang paling bermasalah, karena Ketua MK diberhentikan karena pelangaran etik berat, KPU-nya diberhentikan, karena pelanggaran asusila, dan dalam sejarah putusan MK, baru pertama kali ada tiga disenting opinion dari Profesor Saldi Isra, Profesor Eni, Profesor Arif Hidayat,” paparnya.
“Itu semua menunjukkan Pilpres 2024 bukan tanpa masalah,” sambung Denny.
(Arya/Fajar)
Source link
