Guru Besar Hukum Unhas Bongkar Celah KUHAP Baru soal Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas, bicara mengenai langkah perbaikan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyasumma setelah eksepsi yang diajukannya sebelumnya diterima majelis hakim beberapa waktu lalu.
Dikatakan Amir, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kaidah hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022.
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut telah memberikan batasan bahwa perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Rujuk Putusan MK
Ditegaskan Amir, Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 menjadi salah satu landasan penting dalam memahami mekanisme perbaikan dakwaan.
“Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 menyatakan perbaikan dakwaan hanya bisa dilakukan satu kali,” ujar Amir kepada fajar.co.id, Selasa (11/8/2026).
Ia menambahkan, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan eksepsi. Namun, mekanisme penyelesaiannya tidak lagi melalui putusan sela.
“Dengan tetap memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengajukan eksepsi, tetapi eksepsi tersebut tidak lagi diputus dalam bentuk putusan sela, tetapi diputus bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir,” tukasnya.
Lanjut Amir, kaidah tersebut kemudian diakomodasi dalam ketentuan KUHAP Baru.
“Kaidah hukum inilah yang selanjutnya dituangkan dalam Pasal 75 ayat 5 KUHAP Baru,” jelasnya.
Berasal dari Pasal 156 KUHAP Lama
Amir mengatakan, jika Putusan MK tersebut dibaca secara utuh, konstruksi hukum mengenai mekanisme tersebut sebenarnya bersumber dari Pasal 156 ayat 2 KUHAP Lama.
“Dengan membaca secara utuh Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022, kaidah hukum demikian, adalah penalaran hukumnya bersumber dari Pasal 156 ayat 2 KUHAP Lama,” sebutnya.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Amir, apabila hakim menyatakan keberatan diterima, perkara tidak dilanjutkan.
Sebaliknya, apabila keberatan ditolak atau dinilai baru dapat diputus setelah pemeriksaan perkara selesai, persidangan tetap berjalan.
Meski demikian, Amir melihat masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya belum dikoreksi secara optimal dalam penyusunan KUHAP Baru.
Ia menyebut setidaknya terdapat dua hal yang luput diperbaiki oleh pembentuk undang-undang setelah kaidah dari Putusan MK tersebut diadopsi.
“Lebih lanjut, ada dua hal yang luput dikoreksi dan dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang (UU No. 20/2025), atas diinkorporasinya kaidah hukum dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022,” imbuhnya.
Source link
