Dede Budhyarto Kecewa Partai Pengusung Pilih Diam pada Kasus Gibran, Chusnul: Pengkhianat Telah Dikhianati

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyindir pegiat media sosial Dede Budhyarto yang sebelumnya mempertanyakan sikap partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di tengah sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sindiran Chusnul disampaikan melalui akun X pribadinya pada Jumat (25/9/2026). Ia menanggapi pernyataan Dede yang meminta para ketua umum partai politik pendukung Prabowo-Gibran memberikan sikap terkait perkara yang tengah diperiksa MK.
“Kasian nah ada termul nangis-nangis kasus ijasah Gibran nggak ada parpol koalisi yg belain, jadi ikut sedih,” tulis Chusnul dilansir fajar.co.id dari X pribadinya, Jum’at (25/9/2026).
Chusnul kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan dukungan politik yang sebelumnya diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
“Dulu didukung bapaknya, sekarang para ketua partai nggak ada yg dukung anaknya, termul ini sedang memperlihatkan bagaimana Jokowi Gibran kena karma, pengkhianat telah dikhianati,” pungkasnya.
Pernyataan Chusnul tersebut muncul setelah Dede Budhyarto menyoroti sikap partai-partai pengusung Prabowo-Gibran di tengah bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
Dede mempertanyakan mengapa para elite partai yang sebelumnya memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran dinilai belum banyak bersuara terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
“Dulu butuh panggung, butuh legitimasi, butuh dukungan all-out dari bapaknya. Sekarang sudah duduk manis, kekuasaan sudah sah, kursi sudah hangat. Isu ijazah wapres digoyang, semuanya tetiba bisu,,semuanya diam seolah olah kerjasama dgn bantet Cs,” ucap Dede.
Dede juga secara langsung mempertanyakan keberadaan para ketua partai politik yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan Prabowo-Gibran.
“Wahai para Ketua partai pengusung kemana wajah kalian….hahhh?” tambah mantan Komisaris Pelni ini.
Dalam konteks perkara di MK, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang perkara itu telah berlangsung pada 21 dan 23 September 2026. Dalam persidangan 23 September, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Di sisi lain, para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dengan alasan keadilan substantif.
Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Source link
