Kata Ferdinand Hutahaean Soal Kemungkinan Nadiem Dapat Amnesti atau Abolisi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali memunculkan perbincangan mengenai kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi, sekaligus mengemukakan pandangannya mengenai batasan penggunaan kewenangan konstitusional presiden dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Dikatakan Ferdinand, banyak pihak mulai berspekulasi apakah mantan Mendikbudristek itu berpeluang memperoleh amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden telah menggunakan hak konstitusional tersebut dalam dua perkara berbeda.
“Pasca putusan Nadiem Makarim yang menghukum Nadiem Makarim 10 tahun pidana penjara dan denda serta uang pengganti, banyak yang bertanya-tanya apakah Nadiem Makarim akan mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ferdinand dikutip fajar.co.id, Minggu (5/7/2026).
Ferdinand kemudian mencontohkan dua kasus yang menjadi rujukan publik.
“Kita mengetahui sebelumnya ada dua perkara tindak pidana korupsi yang akhirnya mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto,” sebutnya.
Ia menyebut nama-nama yang memperoleh kebijakan tersebut, seperti Hasto Kristiyanto, Sekjen PD Perjuangan mendapat amnesti dan Thomas Lembong mendapat abolisi.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Selain itu, Ferdinand menjelaskan perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. Ia menegaskan keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda meski sama-sama merupakan hak konstitusional presiden.
“Yang pertama amnesti itu apa? Amnesti itu lebih kepada penghapusan pidananya. Pidananya ada, pidananya terjadi tetapi kemudian dihapuskan atas kewenangan konstitusional,” ucapnya.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut berasal langsung dari konstitusi, dimiliki oleh Presiden berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD).
Sementara itu, abolisi diberikan ketika proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, menurut Ferdinand, terdakwa tidak lagi melanjutkan proses pidana.
“Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan,” tukasnya.
Ferdinand selanjutnya menjelaskan tujuan utama keberadaan amnesti dan abolisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia berpandangan, instrumen tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan.
“Mengakhiri konflik, menjaga persatuan bangsa dan mengutamakan kepentingan bangsa negara. Di atas kepentingan penindakan pidana dalam keadaan tertentu,” kata dia.
Source link
