News

Terbit Surat Rahasia Kejagung Setelah Kediaman Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Kejati Sulsel Mengaku Belum Terima



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kejagung RI menerbitkan surat bersifat rahasia yang berisi instruksi peningkatan kewaspadaan bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas perkembangan situasi nasional, dengan penekanan pada pengamanan aset, dokumen penting, hingga fasilitas perkantoran.

Di Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya belum memperoleh surat edaran tersebut.

“Kami belum pernah menerima terkait surat edaran,” ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Kamis (9/7/2026).

Rapat Zoom Ditunda

Soetarmi juga mengungkapkan rencana pelaksanaan rapat melalui Zoom Meeting pada Selasa pagi sempat dijadwalkan. Namun, agenda tersebut akhirnya ditunda.

“Tadi pagi direncanakan rapat zoom meeting, namun ditunda,” ucapnya.

Terkait isu adanya peningkatan pengamanan di lingkungan Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan tidak ada penambahan personel TNI yang diterjunkan untuk menjaga kantor.

Menurutnya, pengamanan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.

“Terkait pengamanan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, kami tegaskan bahwa tidak ada penambahan personel TNI untuk pengamanan,” Soetarmi menuturkan.

“Pengamanan dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang selama ini telah berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Soetarmi memastikan situasi di lingkungan Kantor Kejati Sulsel hingga kini tetap aman dan kondusif.

Seluruh aktivitas perkantoran maupun pelayanan kepada masyarakat juga berlangsung seperti biasa.

“Pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat juga berlangsung sebagaimana mestinya,” kuncinya.

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia

Kejagung RI menerbitkan surat bersifat rahasia yang menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas perkembangan situasi nasional, dengan fokus pada pengamanan personel, aset, dokumen penting, hingga fasilitas perkantoran agar pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap berjalan optimal.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Indonesia.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa instruksi peningkatan kewaspadaan diterbitkan menyusul dinamika situasi nasional yang menjadi perhatian publik, terutama berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat maupun aparatur negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *