News

Prof Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres Dihapus, Singgung Brasil dan Filipina



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali mengusulkan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Ia menilai persyaratan pendidikan formal tidak seharusnya menjadi penentu mutlak kelayakan seseorang untuk memimpin negara.

Jimly membandingkan aturan pencalonan di Indonesia dengan sejumlah negara lain. Menurut dia, hanya sedikit negara yang mensyaratkan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon kepala negara.

“Negara yang syaratkan tanda lulus SLTA untuk dipilih jadi kepala negara, cuma beberapa: Indonesia, Nigeria, Uganda & Zimbabwe,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (17/10/2026).

Ia menyebut sejumlah negara menerapkan persyaratan pendidikan yang berbeda. Jimly mengatakan Turki dan Azerbaijan mensyaratkan pendidikan sarjana, sedangkan sejumlah negara lain tidak menetapkan syarat pendidikan formal seperti yang berlaku di Indonesia.

“Sedangkan Turki & Azenbajan, harus S1. Selebihnya di Amerika, Eropa & Asia tidak ada syarat pndidikan formal,” ucapnya.

“Bahkan di Brazil & Filipina cukup bisa baca tulis,” sambung Jimly.

Jimly Soroti Polemik Ijazah dalam Sengketa Pemilu

Jimly juga menyoroti persoalan ijazah yang menurutnya berulang dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik pada pemilu nasional maupun pemilihan kepala daerah.

“Di RI sejak pemilu 2004-2024, PHPU MK selalu ada soal ijzah palsu yang ternyata paling mudah jadi alat politik,” ucapnya.

Ia turut menyampaikan perkiraan mengenai jumlah perkara yang berkaitan dengan isu ijazah dalam sengketa pemilu dan pilkada.

“K.l. 10% perkara PHPU ada kaitan ijazah. Bahkan 40 kasus pilkada 2024, 7 (+1 Babel) terkat ijazah palsu,” tambah Jimly.

Menurut Jimly, polemik mengenai dokumen pendidikan berpotensi terus berulang jika persyaratan tersebut tetap menjadi bagian dari aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia kemudian menyinggung persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ijazah Jokowi belum tuntas ada lagi Gibran. Apa mau trus gini ke depan,” pungkasnya.

Angka dan perbandingan antarnegara tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Jimly. Data perkara dan aturan pendidikan di setiap negara perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Bukan Kali Pertama Jimly Usulkan Syarat Ijazah Dihapus

Usulan tersebut bukan pertama kali disampaikan Jimly. Pada 7 Oktober 2026, setelah MK membacakan putusan terkait permohonan sengketa ijazah Gibran, ia juga mendorong penghapusan syarat ijazah dari Undang-Undang Pemilihan Presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *