News

MK Kabulkan Uji Materiil UU Peradilan Militer, Prajurit Pelanggar Pidana Umum akan Diadili di Peradilan Umum



Fajar.co.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026).

Dalam putusan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum ke depan dapat diadili di peradilan umum.

MK juga memberi waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Peradilan Militer. Jika dalam tenggat waktu tersebut revisi tidak diselesaikan, pasal-pasal terkait akan dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan oleh dua warga sipil yang menjadi korban kekerasan anggota TNI, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Lenny Damanik merupakan ibu kandung dari Mikael Histon Sitanggang (15), siswa SMP yang tewas mengembuskan napas terakhir akibat dianiaya oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah putri dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media online di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rico tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya dalam insiden pembakaran rumah yang diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan kasus perjudian yang melibatkan oknum prajurit TNI.

Pembedaan Perlakuan Hukum Ciptakan Ketidakadilan

Dalam gugatannya, kedua pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Pemohon menilai pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status prajurit TNI telah menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan yang sistematis. Sistem peradilan militer yang selama ini mengadili tindak pidana umum oleh oknum prajurit dianggap sering kali berujung pada impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status sebagai anggota TNI telah menciptakan ketidakadilan yang sistematis dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas pemohon dalam berkas permohonannya.

Tenggat 2 Tahun untuk Pembentuk UU

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan hukum guna memastikan pemisahan yurisdiksi secara tegas antara pelanggaran pidana militer dan pidana umum.

Apabila dalam waktu dua tahun revisi tak kunjung dirampungkan, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum secara otomatis akan diproses dan diadili penuh di bawah kewenangan peradilan umum. (elva/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *