PSI Tegaskan Pencalonan Gibran Sah, Apa Isi Putusan MK soal Ijazahnya?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap sah dan konstitusional meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikannya tidak dapat diterima.
Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Indonesia Kita di Garuda TV. Ia menilai putusan MK tidak menyatakan pencalonan Gibran tidak sah ataupun membatalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikannya.
Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Putusan tersebut kembali memicu perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran, termasuk wacana pemakzulan wakil presiden.
“MK sudah memutuskan bahwa Mas Gibran sah dan konstitusional. Dan di dalam putusannya tersebut, disebutkan juga bahwa penyetaraan Mas Gibran itu sah,” kata Dedek Prayudi.
Menurut Dedek, proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Dan surat keterangan penyetaraan tersebut dalam prosesnya sudah sesuai dengan Permendikbud, itu yang pertama,” ujarnya.
PSI Soroti Aturan KPU tentang Persyaratan Pendidikan
Dedek juga menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3, yang menurut penjelasannya mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Ia berpendapat ketentuan tersebut tetap berlaku karena, menurutnya, tidak ada bagian dalam putusan MK yang menyatakan aturan itu ilegal atau mencabut keberlakuannya.
“Lalu juga yang kedua di situ ada PKPU yang sempat diperdebatkan juga PKPU Nomor 19 Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan lulusan S1 luar negeri tidak perlu menyertakan yang setara SMA. Kurang lebih bunyinya seperti itu,” tuturnya.
“Dan itu juga tidak dinyatakan ilegal, tidak dinyatakan dicabut jadi tetap sah-sah saja,” lanjut Dedek.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Dedek terhadap putusan MK dan ketentuan KPU. Untuk memastikan ruang lingkup aturan yang dimaksud, bunyi resmi pasal serta pertimbangan dan amar putusan perlu dibaca secara utuh.
MK Tidak Menyatakan Permohonan Dapat Diterima
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan yang dikutip dari persidangan, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Source link
