Gugatan Syarat Wapres Gibran Ditolak, Maruarar Siahaan: Harusnya Sejak Awal Dinyatakan NO

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Dr. Maruarar Siahaan, memberikan analisis tajam terkait dinamika permohonan sengketa perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke peradilan tertinggi konstitusi tersebut.
Maruarar menilai permohonan yang dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah guru besar dan purnawirawan TNI tersebut sejak awal memang dihadapkan pada hambatan hukum yang sangat mendasar, yakni terkait kedudukan hukum (legal standing) serta batas waktu pengajuan sengketa pemilu.
Dalam bincang-bincang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Maruarar mengungkapkan keheranannya terhadap konstruksi perkara tersebut jika ditinjau dari hukum acara peradilan konstitusi.
“Saya kira ini menjadi banyak keheranan kita dari sejak awal. Karena kalau misalnya masuk permohonan seperti ini yang mempersoalkan keapsahan dari hasil Pemilu Presiden itu. Dari titik awal sekali sudah pasti mereka akan melihat bahwa dari apa yang dikatakan oleh legal standing, siapa yang berhak untuk mengajukan perkara seperti itu,” kata Maruarar Siahaan, dikutip Rabu (14/10/2026).
“Dari awal sudah terlihatkan bahwa itu adalah para lawyer, guru besar, para purnawirawan tanpa mengurangi penghargaan kita terhadap upaya mereka ini,” sambungnya.
Meskipun demikian, Maruarar mencermati ada indikasi awal bahwa para hakim konstitusi sempat terbuka untuk memeriksa dan membedah substansi perkara tersebut secara mendalam.
“Saya melihat bahwa di awal-awal itu menurut saya, bahwa MK itu agaknya akan memeriksa itu sampai tuntas, menurut saya,” tuturnya.
Namun, dalam perjalanannya, Maruarar menduga terjadinya pergeseran pandangan di internal MK akibat pertimbangan hukum formalitas hingga potensi adanya tekanan maupun dinamika eksternal. Menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum yang kaku, MK semestinya telah memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima sejak tahap awal sidang.
“Tetapi di tengah jalan, menurut saya mungkin saya kurang tahu apakah pemikiran lebih mendalam atau juga ada bisikan-bisikan bahwa mereka harus konsisten kepada aturan dari sudut legal standing dari yang sejak awal sudah harusnya kalau ini melihat pemohonnya dia sudah membuat penetapan bahwa itu adalah perkara yang tidak menjadi wewenang lagi daripada MK,” terangnya.
“Harusnya sudah dinyatakan sejak semula NO dari sudut itu,” pungkas Maruarar.
Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menetapkan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilu terkait dokumen penyetaraan ijazah Gibran tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena para pemohon tidak memiliki legal standing serta perkara tersebut berada di luar ranah sengketa hasil Pilpres pascapelantikan resmi.
Source link
