Segini Gaji Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pemerintah membuka 2.127 formasi tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebutuhan tenaga pendidik tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui proses seleksi nasional. Formasi ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Guru yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di berbagai Sekolah Rakyat di sejumlah daerah. Penempatan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Saat ini, seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 tengah berlangsung. Pendaftaran sudah ditutup per 14 Juni 2026.
Jadwal Seleksi Sekolah Rakyat
- 8–16 Juni 2026: Seleksi administrasi
- 17 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 18 Juni 2026: Masa sanggah
- 18–19 Juni 2026: Jawab sanggah
- 19–20 Juni 2026: Pengumuman pasca sanggah
- 26 Juni – 5 Juli 2026: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT)
- 9 Juli 2026: Pengumuman Kelulusan Akhir.
Selain peluang menjadi tenaga pendidik, besaran gaji juga menjadi perhatian banyak pelamar. Sebab, guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK diatur dalam ketentuan pemerintah berdasarkan golongan. Besarannya berbeda sesuai jenjang golongan yang ditempati.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran tunjangan bergantung pada jabatan dan lokasi penugasan.
Gaji PPPK
Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan yang menjadi acuan pemerintah.
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800.
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400.
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai tunjangan. Guru PPPK yang bertugas di Sekolah Rakyat berpotensi menerima penghasilan lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
(Arya/Fajar)
Source link
