News

Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran Tantang Fraksi Golkar Ditantang Memprakarsai Hak Angket Pemakzulan Wapres



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Desakan kepada DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, terus digaungkan sejumlah elemen masyarakat Indonesia.

Pada Senin (12/10/2026) misalnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran, mendatangi DPR RI khususnya Frasi Golkar untuk menyampaikan aspirasinya. Aliansi ini dikomandoi aktivis dan pengamat politik, Ray Rangkuti, dan diterima anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Dalam tuntutan yang disampaikannya, aliansi ini mendesak Fraksi Golkar membuka jalan konstitusional Angket untuk Gibran. Dia mengungkap, setelah sepekan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 01-PHPU.press-24-2026 pada 6 Oktober 2026, bangsa dinilai dalam keadaan ganji ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kondisi itu menurutnya berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden. MK juga menegaskan bahwa Certificate of Attendace bukanlah bukti kelulusan, melainkan bukti pernah hadir dalam proses pendidikan.

Dia juga menyinggung pertimbangan hukum MK yang menegaskan bahwa persoalan substantif mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, merupakan ranah lembaga lain dan memiliki kewenangan untuk menilainya. Namun demikian, hingga hari ini belum ada satupun lembaga negara yang mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjutinya.

“Oleh karena itu, kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut keputusan MK, dengan mendorong dilakukannya hak angket,” kata pernyataan tersebut yang dibacakan aktivis PMKRI saat audensi dengan Fraksi Golkar di DPR RI.

Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan wakil presiden, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi. Aliansi ini memandang Fraksi Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR RI, sebagai salah satu kekuatan politik utama di parlemen yang memiliki 102 kursi DPR RI, yang juga sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan.

Aliansi ini menilai bahwa sikap Golkar akan menjadi bagian penting dalam menentukan, apakah persoalan ini memperoleh tindaklanjut kelembagaan atau berhenti sebagai perdebatan publik.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *