News

Korban Keracunan MBG Dirawat Pakai Biaya Pemda, Bupati Sidoarjo Minta SPPG Diproses Hukum: Jangan Lari!



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Bupati Sidoarjo, Subandi meminta Satuab Pelayanan Pemebuhan Gizi (SPPG) yang membuat siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses hukum.

“Ya sudah, yang punya SPPG, kalau sudah begini dia punya tanggung jawab hukum,” kata Subandi dikutip fajar.co.id dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/9/2026).

Dia mengungkapkan, selama ini, ketika ada yang keracunan, semuanya ditanggung pemerintah daerah.

“Itu yang penting, jangan dibebankan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Subandi meminta agar SPPG bertanggung jawab.

“Contoh, hari ini kita 500 berapa, saya nanggung warga kita yang sakit. SPPG jangan lari. Ini kan tanggung jawab sebetulnya,” sambung Subandi.

Subandi juga meminta pemerintah pusat mengatensi kasus keracunan di daerah.

“Kelonggaran seperti ini tolong didengarkan pemerintah pusat, mudah-mudahan kita pemerintah daerah terus berikan dukungan bagaimana MBG ini tetap berjalan. Kalau ada kekurangan tetap kita benahi,” jelasnya.

Dia juga menyentil Badan Gizi Nasional (BGN).

“BGN ya, saya minta tolong betul-betul dikoreksi. Karena ini program luar biasa, program presiden, program baik ini jadi tolong dibenahi,” imbuhnya.

“SOP dilakukan, karena kalau sesuai SOP tidak akan terjadi yang seperti ini,” sambung Subandi.

748 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo

Jumlah santri keracunan MBG di Sidoarjo diketahui menyentuh angka ratusan. Ada yang menyebut mencapai 748 orang.

BGN disebut telah melakukan sejumlah langkah, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak pondok pesantren yang terdampak.

“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Badan Gizi Nasional adalah Pimpinan BGN telah melakukan komunikasi secara intensif dengan kepala daerah kemudian pimpinan Pondok Pesantren MA dan MTs Manbaul Hikam,” ujarnya.

BGN juga melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk mengetahui penyebab pasti insiden keracunan tersebut.

“Kemudian melakukan tindakan internal berupa, investigasi bersama Dinas Kesehatan terkait untuk mendalami penyebab pasti keracunan ini. Hasil investigasi akan kami umumkan segera setelah selesai,” jelasnya.

Selain investigasi, BGN menjatuhkan sanksi terhadap SPPG Kalitengah. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara atau suspend kategori berat selama 30 hari. Tak hanya memberikan sanksi kepada SPPG, BGN juga mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas insiden yang terjadi.

“Kemudian kami mengusulkan kepada Kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian,” tegasnya. 

Saat ini, BGN menyatakan penanganan warga yang masih menjalani perawatan menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan proses penyelamatan dan pemulihan kesehatan para korban menjadi fokus setelah insiden tersebut.
(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *