News

PAN Masih Kaji Putusan MK, Belum Bersikap soal Pemakzulan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan mengenai persyaratan pendidikannya tidak dapat diterima.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, mengatakan partainya masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia menegaskan, pertimbangan PAN akan diarahkan pada kepentingan bangsa dan negara.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, sikap partainya tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PAN belum menyampaikan dukungan maupun penolakan secara tegas terhadap wacana pemakzulan Gibran. Partai itu masih menunggu hasil kajian atas putusan MK sebagai bahan pertimbangan.

Denny Indrayana Siapkan Audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR

Di tengah sikap PAN yang masih mengkaji putusan, pihak penggugat persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 berencana mendatangi sejumlah lembaga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Denny Indrayana mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta jadwal audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR, MPR, serta pimpinan DPD.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny berharap rangkaian audiensi tersebut dapat membuka ruang pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia juga berencana menemui partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap usulan tersebut.

Menurut Denny, DPR, partai politik, dan DPD perlu menjadi bagian dari komunikasi yang sedang mereka upayakan karena proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melibatkan mekanisme konstitusional yang berkaitan dengan lembaga-lembaga tersebut.

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.

Refly Harun Sebut DPR sebagai Pintu Awal

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi sasaran awal audiensi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan.

Menurut Refly, pihaknya ingin mengetahui bagaimana sikap anggota DPR dan partai politik terhadap kemungkinan dimulainya proses tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *