CPNS Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Syarat dan Besaran yang Harus Diketahui

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah memastikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” bunyi Pasal 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1).
Namun demikian, tidak semua CPNS otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat syarat penting yang harus dipenuhi, yakni CPNS harus sudah diangkat sebelum bulan Juni 2026.
Artinya, CPNS yang baru diangkat pada atau setelah Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi para CPNS baru, mengingat waktu pengangkatan menjadi faktor penentu utama dalam pencairan gaji tambahan tersebut.
Source link
