Denny Indrayana Sebut Keabsahan Gibran Dipersoalkan, Dedy PSI: MK Tak Pernah Nyatakan Wapres Ilegal

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali mempersoalkan keabsahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam unggahan bertajuk “Skandal Gibran Bin Jokowi”, Denny menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan cacat administratif sekaligus apa yang ia istilahkan sebagai “cacat manipulatif”. Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Masalahnya bukan soal ijazah Gibran bin Jokowi. Itu hanya cacat ADMINISTRATIF. Tidak ada bukti tamat pendidikan SMA/sederajat. MASALAHNYA LEBIH PRINSIP. CACAT MANIPULATIF,” tulis Denny, dikutip Senin (12/10/2026).
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon wakil presiden dan ketentuan dokumen pendidikan dalam aturan pencalonan.
“Syarat umur di-Gibrankan dengan Putusan Paman Usman di MK. Syarat pendidikan di-Gibrankan dengan Pasal Selundupan di KPU,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap proses pencalonan Gibran. Istilah “cacat manipulatif” dan “pasal selundupan” yang digunakannya bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan dalam putusan perkara yang dibahas.
Denny Dorong Pemakzulan dan Laporan ke Lembaga Penegak Aturan
Denny berpendapat, persoalan yang ia soroti perlu ditindaklanjuti melalui sejumlah jalur, mulai dari mekanisme politik di DPR hingga laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana.
“Maka, selain perlu tindak lanjut proses pemakzulan Gibran bin Jokowi di DPR. Perlu juga tindak lanjut laporan pelanggaran etika di DKPP dan tindak pidana di kepolisian,” pungkasnya.
Dengan demikian, Denny mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ia ingin proses pencalonan Gibran ditelaah melalui mekanisme yang menurutnya relevan.
Namun, usulan pemakzulan maupun laporan kepada lembaga terkait tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Setiap dugaan tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Dedy Nur Palakka Bantah Kesimpulan Denny
Pernyataan Denny mendapat tanggapan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka. Ia mempertanyakan kesimpulan Denny yang menyebut persoalan tersebut telah meluas dari masalah dokumen pendidikan menjadi keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Jadi bukan ijazah ya, tapi Wapres RI tidak sah kata @dennyindrayana,” kata Dedy.
Source link
