News

Mahfud MD Sebut Ada Tiga Kemenangan Denny Indrayana dalam Gugatan Ijazah Gibran di MK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Denny Indrayana dan rekan-rekannya memperoleh tiga hal penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menyoroti kesempatan para pemohon untuk menjalani pemeriksaan persidangan, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran, serta amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

“MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal process, itu sudah menang, satu. Bahwa MK menguliti proses pelanggaran itu, bahwa ijazah itu tidak ada, yang disetarakan tidak ada, kamu sudah menang kedua. Bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga karena seharusnya ditolak,” jelas Mahfud, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Penilaian tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap hasil persidangan. Secara resmi, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Mahfud Bedakan Diskualifikasi dan Pernyataan Hukum

Mahfud mengatakan, sejak awal dirinya bersama pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar telah berpandangan bahwa diskualifikasi tidak tepat dilakukan setelah proses pemilihan selesai dan pasangan terpilih dilantik.

Menurut Mahfud, jika status seorang pejabat terpilih masih dapat dibatalkan setelah pelantikan melalui pencarian alasan yang muncul belakangan, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ketatanegaraan.

“Bisa saja besok atau lusa orang terpilih, lalu orang cari-cari alasan. Misalnya aturan foto ijazah tidak boleh pakai kacamata. Kok kacamata, misalnya, didiskualifikasi lagi, enggak boleh. Sudah selesai,” jelasnya.

Atas dasar itu, Mahfud menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan politik yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, bukan dengan langsung membatalkan hasil pemilihan melalui perkara yang diajukan tersebut.

“Ini diserahkan ke politik. Sehingga saya katakan Mas Denny enggak boleh diskualifikasi itu. Itu ketatanegaraan enggak bagus. Tetapi kita biarin Denny begitu. Tetapi kita arahkan ada deklarasi. Deklaratur putusannya, bukan kondemnatur,” lanjutnya.

Mahfud Jelaskan Perbedaan Putusan Deklaratur dan Kondemnator

Mahfud menjelaskan bahwa putusan deklaratur merupakan putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum. Sementara itu, putusan kondemnator berisi penghukuman atau perintah untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *