News

Polemik Pendidikan Gibran, Feri Amsari Usulkan Gerakan Foto Ijazah di Medsos, Ini Latar Belakangnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengusulkan gerakan mengunggah foto ijazah terakhir di media sosial dengan slogan “Ini Ijazahku, Mana Ijazahmu” atau disingkat Manja.

Usulan tersebut muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui akun X miliknya, Feri mengajak masyarakat berpartisipasi dengan mengunggah foto diri bersama ijazah pendidikan terakhir. Ia menyarankan agar unggahan tersebut dilengkapi tulisan “Manja”.

“Tadi sore saya mengusulkan Gerakan Bersama ‘Ini Ijazahku, mana Ijazahmu (Manja)’,” tulis Feri, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Ia kemudian menjelaskan bentuk partisipasi yang diusulkannya kepada masyarakat.

“Foto dirimu dengan ijazah SMA dan/atau S1. Lalu kasih tulisan Manja di atas,” ujar Feri.

Muncul di Tengah Polemik Ijazah Gibran

Usulan Feri muncul ketika persoalan persyaratan pendidikan Gibran kembali ramai dibicarakan. Sebelumnya, sejumlah pemohon menggugat persoalan tersebut ke MK dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Perdebatan publik kemudian berfokus pada dokumen pendidikan Gibran dan persoalan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Putusan MK Tidak Dapat Dimaknai sebagai Pembuktian Seluruh Dalil

MK membacakan putusan atas perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026). Dalam pemberitaan yang menjadi sumber naskah ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara itu diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat. Mereka mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan persyaratan pendidikan dalam undang-undang pemilu.

Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok dalil setelah pemeriksaan substantif. Karena itu, putusan tersebut tidak tepat jika langsung dimaknai sebagai pembuktian seluruh tuduhan pemohon ataupun sebagai penetapan otomatis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat jabatan.

Adapun gerakan “Ini Ijazahku, Mana Ijazahmu” merupakan usulan Feri untuk mendorong partisipasi publik dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Usulan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi proses pembuktian hukum terhadap persyaratan pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *