Pansus Ijazah Gibran Mulai Digagas, Adi Prayitno: Semoga Bukan Hanya Statement Media

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Isu keabsahan ijazah dan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kembali memicu dinamika politik nasional.
Setelah melewati persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), fokus perhatian publik kini beralih ke Senayan. Sejumlah fraksi dan anggota DPR RI mulai mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penyetaraan ijazah serta proses administrasi penetapan calon.
Langkah politisi di Senayan ini mengemuka dalam diskusi publik yang disiarkan melalui kanal Youtube tvOneNews dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi.
Diskusi itu menghadirkan dua orang pengamat politik. Masing-masing Muhamad Andika selaku analis politik dari Universitas Bakri, dan pengamat politik, Adi Prayitno.
Menurut Adi Prayitno, DPR hari ini yang sudah hampir 2 tahun adalah DPR yang punya kecenderungan kesepakatan politiknya hampir sama semuanya.
“Semua fraksi, semua partai politik, dan semua anggota dewan selama kurang lebih 2 tahun ini belum pernah ada gontok-gontokan terkait dengan salah satu isu ataupun kepentingan-kepentingan politik apapun,” kata Adi Prayitno, dikutip fajar.co.id, Jumat (9/10/2026).
Artinya apa, lanjut Adi, kita tinggal tunggu ketika muncul statement dari anggota dewan yang mengatakan soal kemungkinan ada pembentukan Pansus.
“Bagi saya ini semoga bukan hanya statement media, bukan hanya sebatas hal-hal yang kemudian sebatas wacana, tapi harus diwujudkan dalam bentuk yang lebih konkret dan lebih terukur. Kalau tidak salah soal hak angket itu kan sederhana diusulkan minimal oleh anggota DPR dan minimal dua fraksi,” urainya.
Perdebatan mengenai legalitas dokumen pendidikan tingkat menengah atas serta penyesuaian ijazah luar negeri milik Gibran dinilai memerlukan klarifikasi menyeluruh agar tidak memicu krisis legitimasi kepemimpinan nasional di masa mendatang.
Peluang Pengawasan Melalui Hak Interpelasi dan Pansus
Sementara itu, menurut Andika, keputusan MK tidak secara otomatis menghentikan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Saya lihat gini ya, putusan MK itu alih-alih meredam ini justru malah membuka arena baru, membuka arena pertempuran bukan lagi di ranah hukum tapi sudah di ranah politik dan itu adalah ranahnya DPR sekarang,” urainya.
Dan, lanjut Andika, kita tahu bahwa dinamika di DPR tuh sangat lebih kuat dibandingkan Mahkamah Konstitusi.
“Nah, jadi ini bukan akhir dari polemik ijazahnya Mas Gibran, tetapi ini justru awal dari dinamika yang akan semakin bergejolak,” urainya.
DPR dinilai memiliki wewenang konstitusional untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi pemilu, termasuk keabsahan verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Source link
