Pandangan Feri Amsari Soal Putusan MK di Gugatan Ijazah Gibran: Putusan ini Cerdas

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari punya pandangan menarik terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) di gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri Amsari mengungkap dan mengatakan putusan yang diambil oleh Mahkamah Kontitusi itu adalah putusan yang cerdas.
Lewat diskusinya di Channal YouTube Abraham Samad Speak Up, Feri Amsari memberikan alasan mengapa ini disebutnya sebagai putusan cerdas.
“Saya mau mulai diskusi kita ini dengan menyatakan putusan ini cerdas,” kata Feri Amsari.
Ia menyebut Mahkamah Kontitusi sepertinya sadar betul soal adanya masalah dari hal ini dan itu berkaitan dengan putusan terdahulu.
Secara spesifik putusan terdahulu dan jadi masalah yang dimaksudnya saat Anwar Usman yang merupakan paman Gibran masih menjadi hakim MK kala itu.
“Kenapa cerdas? Karena Mahkamah sadar betul bahwa ada satu masalah besar di putusan mereka terdahulu ketika sang paman masih menjadi ketua MK,” ungkapnya.
Adapun yang disebut dan disorotnya adalah putusan 90. Ia memberikan penjelasan soal komposisi dan tidak ada putusan mutlak.
Untuk Putusan 90 atau secara resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023adalah putusan hukum yang mengubah syarat usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
“Putusan 90 itu aneh, karena komposisinya 3,2,4 sebenarnya. Tidak ada putusan mutlak,” jelasnya.
“Yang mutlak hanya kalau jadi Gubernur lalu dia belum cukup umur 40 maju mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden,” sambungnya.
Lanjut, Feri Amsari menjelaskan ada mayorittas tetapi bukan mutlak. Ini berkaitan dengan syarat seperti pernah menjabat Gubernur atau tidak.
“Ada mayoritas bukan mutlak 5,4. Nah, kalau dia non Gubernur, nggak mutlak itu komposisinya menolak itu 3,2,4. Jadi, berbeda,” paparnya.
Dari putusan ini yang kemudian dipertanyakan kenapa Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon kala itu.
Feri pun memberi istilah soal ini yaitu Mestakun yang punya kepanjangan Semesta mendukung kecurangan.
“Karena putusan itu dipertanyakan jadi dari segi akademik kenapa bisa Mas Gibran maju padahal bukan itu isi putusannya saya menyebutnya ini Mestakun (Semesta mendukung kecurangan), di MPR, Penyelenggara Pemilu, Aparat penegakan hukum, ayahnya Presiden ketika itu dan pamannya Ketua MK,” terangnya.
Dari sini Mahkamah Kontitusi disebutnya sadar ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan Hakim MK terdahulu.
Dan hal inilah yang coba diperbaiki dengan Pradilan yang kemudian berupaya memperbaiki agar bisa keadilan publik luas
Source link
