News

Eks Komisioner KPU Blak-blakan Soal Pasal ‘Karpet Merah’, Titi Anggraini: Memang Jadi Janggal



PORTALUTAMA.NET – Pegiat pemilu Titi Anggraini menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dinilai memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Titi menilai ketentuan tersebut janggal karena secara spesifik mengatur kondisi lulusan sekolah menengah dari luar negeri.

“Memang jadi janggal sebab secara spesifik mengatur adresatnya untuk lulusan dari luar negeri. Padahal kondisi khusus tersebut juga bisa terjadi pada lulusan SMA di dalam negeri yang ijazahnya lenyap saat bencana (misalnya tsunami), sementara mereka memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi karena saat tsunami mereka sedang berkuliah di sana,” kata Titi Anggraini, Kamis (24/9/2026).

Menurut Titi, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay untuk mempertanyakan tujuan pembentukan norma tersebut.

Hadar menilai norma itu memiliki apa yang disebutnya sebagai discriminatory intent atau discriminatory purpose, yakni norma yang secara sengaja dibentuk, baik secara tersurat maupun tampak netral, tetapi dimaksudkan untuk merugikan atau menguntungkan kelompok tertentu tanpa dasar rasional.

Sebelumnya, Hadar juga menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal karpet merah” bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri.

Hadar mengatakan, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang diuji publik pada 4 September 2023, berdasarkan dokumen yang ia lihat. Namun, ketentuan itu kemudian muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada 14 Oktober 2023.

“Pada PKPU No. 19 th 2023 yang diundangkan pada tgl 14/10/23, Pasal 18 ayat (3) menjadi ada seperti pada dokumen di bawah,” ungkap Hadar.

Ia kemudian membandingkan pola tersebut dengan munculnya pengaturan mengenai pembulatan hasil penghitungan jumlah paling sedikit perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) per daerah pemilihan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Pola ‘menyelundupkan’ pasal seperti ini mirip terjadi pada pengaturan pembulatan hasil penghitungan jumlah paling sedikit perempuan dalam DCT per dapil dalam PKPU No. 10 th 2023,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *