News

Disebut Tak Miliki Ijazah SMA, Wapres Gibran: Kalau Saya Nggak Lulus SMA, Kan Saya Nggak Mungkin Bisa Kuliah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpulkan tidak ada dokumen yang membuktikan dirinya telah menyelesaikan pendidikan luar negeri setara SMA sederajat.

Gibran menegaskan, kalau dirinya tidak lulus SMA, dirinya tidak mungkin bisa kuliah dan menyandang gelar sarjana (s1).

“Ya, kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Ditanya terkait bukti kelulusan SMA di luar negeri, Gibran menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Itu nanti akan kami segera follow up, ya,” kata Gibran.

Sebelumnya, proses persidangan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ditolak, sejumlah catatan penting terungkap salama perkara tersebut disidangkan.

Begitu juga kesimpulan yang disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (6/10/2026), di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam persidangan tersebut, MK menyimpulkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip dariketerangan resmi MK.

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *