News

Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas Rp516 Juta, Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan Kejati Sulsel



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Diduga memanipulasi perjalanan dinas, Kejati Sulsel menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, tersangka berinisial II ditahan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III pada Tahun Anggaran 2022-2023.

Penyidik Kantongi Bukti yang Cukup

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.

Soetarmi mengatakan II sebelumnya menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.

Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” ujar Soetarmi, Rabu siang.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Diduga Manipulasi Surat Perjalanan Dinas

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang berlangsung sejak Oktober 2022 hingga Juli 2023.

Soetarmi membeberkan modus yang diduga dilakukan II. Salah satunya dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya.

“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” Soetarmi menjelaskan kronologi perkara.

Modus tersebut kemudian berdampak pada pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kerugian Negara Capai Rp516 Juta

Dari hasil penyidikan, Kejati Sulsel menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian itu berkaitan dengan anggaran di lingkungan BP2P Sulawesi III dan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel.

Hasil pemeriksaan memastikan kondisi kesehatan II dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalani proses penahanan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *