Denny Indrayana Tegaskan Gugatan Gibran Bukan Sekadar Soal Ijazah SMA

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut berlangsung tanpa dinamika di antara para hakim konstitusi.
Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Denny Indrayana, bahkan meyakini putusan tersebut tidak akan diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK.
Denny memprediksi akan muncul dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu atau beberapa hakim dalam perkara tersebut.
Denny Duga Ada Dissenting Opinion
Denny menyampaikan keyakinan tersebut saat berada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), menjelang pembacaan putusan perkara yang diajukannya.
“Saya menduga akan ada DO akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim saya menduga ini bukan putusan yang bulat akan ada pendapat hukum yang berbeda ada dissenting opinion,” ujar Denny di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kata dia, adanya pendapat berbeda akan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak sederhana dan masih menyisakan perbedaan pandangan hukum di antara hakim konstitusi.
Denny: Bukan Sekadar Persoalan Ijazah Gibran
Denny juga menegaskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan ijazah SMA Gibran.
Ia menyebut ada persoalan lain yang dinilai berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri,” tukasnya.
Lanjut Denny, persoalan tersebut menyangkut bagaimana aturan pencalonan diterapkan oleh penyelenggara pemilu.
Denny Persoalkan Syarat Pendidikan
Denny meyakini persoalan Gibran tidak berhenti pada polemik syarat usia. Ia juga menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran telah berlangsung sejak Senin (21/9/2026).
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang mereka ajukan kepada MK.
Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persoalan dalam pencalonannya.
Source link
