Tamat Beda dengan Setara, Praktisi Hukum Sebut Jalan MK Kabulkan Gugatan Diskualifikasi Gibran Terbuka Lebar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi Hukum, Heru Widodo, menilai, ada lima alasan utama yang dapat membuka jalan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, jika membaca keseluruhan hasil pembuktian di persidangan, kunci persoalan bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah, melainkan apakah syarat “tamat SMA atau sederajat” benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan.
“Kalau saya membaca keseluruhan hasil pembuktian, ada lima alasan utama yang menurut saya dapat membuka jalan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan,” ujar Heru dikutip Fajar.co.id dari akun media sosialnya, Jumat (3/10/2026).
Pertama, Kata “Tamat” Adalah Syarat Substantif
Heru menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggunakan kata yang tegas: tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Tamat berbeda dengan pernah mengikuti pendidikan dan tidak otomatis sama dengan mempunyai kemampuan akademik yang dinilai setara.
“Titi Anggraini membedakan dengan tepat antara tidak mempunyai bukti kelulusan, tidak lulus, dan pendidikan yang tidak setara. Jadi pertanyaan pokoknya sederhana: apakah ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden benar-benar telah terbukti Gibran tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat? Kalau tidak, persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan dokumen. Ia menyentuh syarat pencalonan itu sendiri,” katanya.
Kedua, PKPU Tidak Boleh Mengubah Syarat Undang-Undang
Alasan kedua, kata Heru, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang dapat mengatur alternatif pembuktian, tetapi ada batasnya.
“KPU boleh mengatur bagaimana syarat dibuktikan. KPU tidak boleh mengubah substansi syarat yang telah ditentukan undang-undang. Kalau yang dikecualikan hanya bentuk dokumennya, tidak masalah. Tetapi kalau penerapannya membuat orang yang belum terbukti tamat SLTA dianggap memenuhi syarat karena mempunyai pendidikan lain, persoalannya sudah masuk ke hierarki norma. Peraturan KPU tidak boleh mengurangi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” tegasnya.
Ketiga, Penyetaraan Tidak Otomatis Sama Dengan Kelulusan
Menurut Heru, ini merupakan bagian pembuktian yang paling penting. Kementerian menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan pula proses menyatakan seseorang lulus dari suatu satuan pendidikan.
“Artinya, harus dibedakan antara setara dan tamat. Dalam persidangan juga muncul Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Dokumen kehadiran tentu tidak dengan sendirinya sama dengan certificate of completion, diploma, atau bukti kelulusan,” ujarnya.
Source link
