Dokter Tifa Sebut Penelitian Gibran Black Paper Sudah Selesai, Puji Denny Indrayana Cs Lanjutkan

PORTALUTAMA.NET – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku sejak 2023 telah mempertanyakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia melampirkan bukti artikel berita terkait investigasinya.
Menurutnya, temuan-temuan yang janggal telah ia sampaikan melalui media sosial.
“Dr Tifa: sejak tahun 2023 sudah pertanyakan Ijazah Gibran. Jika anda melihat tanggal berita ini: 22 November 2023 saya sudah menginvestigasi pendidikan Gibran yang mencurigakan, dan temuan-temuan kejanggalan saya sampaikan melalui sosial media,” kata Dokter Tifa dikutip Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut hasil investigasi sekaligus penelitian berbasis ilmu neuropolitika tentang perilaku Gibran menggunakan akun Fufufafa telah ia tulis dalam buku Gibran Black Paper (GBP).
“Jadi tugas saya tentang Gibran sudah selesai,” tambah terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo ini.
Dokter Tifa pun mengapresiasi para ilmuwan, akademisi, dan pemerhati lain yang bergerak menyoalkan pendidikan Gibran, seperti pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Alhamdulillah Para Ilmuwan, Akademisi, dan Pemerhati lain sudah bergerak melanjutkan: Subhan Palal, Bonatua Silalahi, Mercy Sihombing, dan para Ilmuwan Hukum yang dipimpin Prof Denny Indrayana,” tuturnya.
“Semoga mendapatkan ridha Allah dan seluruh perjuangan ini semata demi kebaikan bangsa dan negara,” tandasnya.
Saat ini, polemik ijazah Gibran tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya ke MK bukan semata-mata terkait Wapres Gibran.
Denny mengatakan, ketika suara rakyat diberikan kepada calon wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi syarat, prinsip kedaulatan rakyat turut dipersoalkan.
Ia kemudian menyinggung persoalan aturan mengenai batas usia dan syarat pendidikan.
“Ketika aturan syarat umur dan syarat pendidikan di-Gibrankan, yang dilanggar adalah prinsip NEGARA HUKUM, yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” katanya.
Denny juga mempersoalkan proses penyelenggaraan pemilu yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Ketika aturan pemilu dicawa-cawe demi Gibran bin Jokowi, yang dilanggar adalah prinsip pemilu JUJUR dan ADIL, yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tuturnya.
Selain itu, Denny menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), serta proses pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ketika KPU membuat aturan 18 ayat (3) yang meng-Gibran, melarang pengawasan Bawaslu, yang dilanggar adalah prinsip penyelenggara pemilu yang MANDIRI, yang dijamin Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” katanya.
Source link
