PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah saat Gibran Digugat di MK: Ke Mana Bakom, Jubir Istana, dan KSP?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahapan pembuktian.
Di tengah proses tersebut, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mempertanyakan sikap komunikasi pemerintah terhadap perkara yang dihadapi salah satu pimpinan negara itu.
Dian menyoroti belum terlihatnya peran perangkat komunikasi pemerintah, termasuk pihak istana, dalam menjelaskan posisi pemerintah terkait gugatan tersebut.
Menurut dia, pemerintahan saat ini tidak hanya terdiri dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Wakil Presiden Gibran.
“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo. Tapi Mas Gibran juga sebagai Wapres,” ungkap Dian, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dian Pertanyakan Peran Perangkat Komunikasi Pemerintah
Dian secara khusus mempertanyakan keberadaan sejumlah perangkat komunikasi pemerintah yang selama ini berfungsi menyampaikan informasi kepada publik.
Ia mempertanyakan mengapa belum ada tanggapan mengenai gugatan terhadap Gibran dari Badan Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara Istana, maupun Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Kemana Bakom? Kemana Jubir Istana? Kemana Kepala Staf Kepresidenan disaat pimpinan negara digugat seperti ini?” tuturnya.
Bagi Dian, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan pribadi Gibran.
Ia melihat perkara itu berkaitan dengan sosok yang saat ini menduduki jabatan Wakil Presiden. Karena itu, Dian mempertanyakan sikap komunikasi pemerintah yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap Gibran.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dian dan PSI mengenai komunikasi pemerintah, bukan keputusan atau keterangan resmi dari pemerintah mengenai perkara yang sedang diperiksa MK.
Gugatan Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Gibran
Gibran saat ini menjadi pihak yang menjadi objek persoalan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat para pemohon meminta antara lain pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta proses pemilihan wakil presiden pengganti.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga mengajukan sejumlah petitum yang berkaitan dengan status pencalonan dan pelantikan Gibran.
Perkara Masuk Tahap Pembuktian
MK mulai memeriksa perkara tersebut pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 30 September, sidang memasuki agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Pada 1 Oktober 2026, agenda berlanjut dengan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Source link
