Bawaslu Ungkap Karut-marut Pilpres 2024, Bachrum Ahmadi: Parah, Eks Panglima Banser!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wajah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemilu 2024, terutama pada tahapan pencalonan dibuka dengan jelas pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bobroknya sistem yang dijalankan KPU terutama pada tahapan verifikasi dokumen pencalonan baik pileg maupun pilpres, diungkap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Merespons hal itu, pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap carut marutnya penyelenggaraan pemilu 2024 akibat ulah KPU.
“Sdh terkonfirmasi betapa carut marut sengkarutnya pemilu & pilpres thn 2024 kata ketua Bawaslu,” ujar Bachrum Ahmadi, Jumat (2/10/2026).
Salah satu yang disoroti Bachrum Ahmad yakni terkait ditutupnya akses oleh KPU kepada Bawaslu, terutama untuk bisa melakukan pengawasan mendalam terhadap berkas pencalonan pileg maupun pilres.
“Ternyata Bawaslu slm ini tdk memiliki akses untuk memeriksa dokumen persyaratan capres-cawapres,” tambah Bachrum Ahmadi.
Fakta yang terungkap dalam proses sidang pembuktian pada perkara gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di MK itu, dinilai sebagai sesuatu yang sangat buruk bagi proses pemilu di Indonesia.
“Parahhh parahhh ketua KPU ex panglima Banser! 🤣🤣🤣,” sebut Bachrum Ahmadi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kembali buka-bukaan dengan bobroknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama pada pilpres 2024 lalu.
Kondisi itu diungkap Rahmat Bagja pada sidang pembuktian untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menuntut Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
Rahmat Bagja pada kesempatan itu membongkar kejanggalan yang terjadi pada KPU, terutama pada kasus yang dipersoalkan pada perkara ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait Pasal 8 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023 misalnya, Rahmat Bagja, bahkan terkesan menelanjangi mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang mengklaim bahwa dalam pembentukan PKPU, Bawaslu selalu dilibatkan. Begitu juga munculkan Pasal 8 ayat (3) yang muncul selama dalam proses pembahasan.
Rahmat Bagja menegaskan bahwa pada tahapan uji publik PKPU No.19 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (3) sama sekali tidak pernah muncul, bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR juga tidak diungkapkan pasal tersebut.
Rahmat Bagja mengungkap, pasal tersebut baru muncul saat proses harmonisasi di kementerian terkait. Dia mengaku saat mengetahui adanya pasal tambahan itu, Bawaslu menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan UU. Sementara PKPU tentang pencalonan kepala daerah berbeda lagi.
Source link
