News

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kilatnya Penanganan Perkara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri, Kamis, 1 Oktober 2026. Sitti diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang disebut penyidik berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sitti tiba di Gedung Bareskrim Polri tanpa banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengatakan akan menyampaikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.

Status tersangka terhadap Sitti merupakan perkembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum di tingkat daerah sebelum kemudian bergulir ke Kortas Tipidkor Polri.

Penyidik menyebut terdapat sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan Sitti. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan izin perumahan, permintaan dana untuk pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.

Dalam salah satu perkara, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang perumahan dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Dari rangkaian perkara tersebut, polisi juga menyebut adanya aliran dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan sejumlah langkah hukum dalam perkara tersebut. Selain menetapkan Sitti sebagai tersangka, polisi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa tersebut.

Sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara juga telah disita dalam proses penyidikan.

Kortas Tipidkor Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun langkah hukum berupa pengajuan praperadilan maupun laporan ke Divisi Propam Polri disebut merupakan hak tersangka.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan

Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.

Adhi mengatakan tim hukum mencermati perjalanan perkara sejak tahap penyelidikan di Reskrim Polresta Gowa hingga penanganannya beralih ke Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurut dia, eskalasi penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih aktif menimbulkan pertanyaan.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” kata Adhi.

Ia menilai pertanyaan mengenai proses tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *