News

‘Apartemen’ di Lapas Cibinong Dirobohkan, KPK Siap Tindak Lanjuti Laporan Ombudsman



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan tajam. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan membawa temuan tersebut ke jalur hukum jika seluruh data telah rampung dikumpulkan.

Setyo menyampaikan, langkah pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) merupakan prosedur umum yang kerap ditempuh Ombudsman saat menemukan indikasi pelanggaran administratif yang mengarah ke tindak pidana.

“Info yang diperoleh ORI adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap pasti ORI akan melaporkan, bisa ke KPK atau APH lain,” ujar Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Meskipun demikian, Setyo mengakui hingga saat ini belum ada koordinasi resmi antara Ombudsman dan KPK terkait temuan di Lapas Cibinong. Menurutnya, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut masih fokus melakukan investigasi mendalam di lapangan.

“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” tambahnya.

Ombudsman Temukan Pungli Uang Kamar Rp150 Ribu per Minggu

Dugaan penyelewengan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menerima aduan langsung dari salah seorang istri warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan adanya praktik kutipan uang rutin terhadap para narapidana di dalam blok hunian.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000, itu untuk yang di dalam,” ungkap Syafrida.

Selain biaya kamar, dugaan pungli juga menyasar skema kunjungan warga binaan. Syafrida menegaskan bahwa informasi yang disampaikan ini berbasis fakta dari rangkaian pemeriksaan di lapangan.

“Ombudsman tidak meminta masyarakat berasumsi, tapi yang jelas secara fakta Ombudsman menemukan,” tegasnya.

Fasilitas ‘Apartemen’ Mewah Diruntuhkan Alat Berat

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan merobohkan 10 unit bangunan ilegal yang kerap dijuluki fasilitas “apartemen” di dalam area Lapas Cibinong.

Aksi pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dengan mengerahkan alat berat. Seluruh konstruksi ilegal tersebut ditargetkan rata dengan tanah pada Rabu (30/9/2026).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *