TPG Guru Telat Cair, Reza Sudrajat: Maaf Saja Tidak Cukup, Apalagi Maaf Itu Tidak Ada

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat meminta maaf atas lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juli-September 2026.
Postingan itu sebelumnya diunggah di Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen. Namun belakangan dihapus.
“Mohon maaf atas keterlambatan penyaluran TPG Juli-September 2026,” tulis poster permintaan maaf yang telah dihapus tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).
Di poster itu juga disampaikan alasan keterlambatan.
“Saat ini Kemendikdasmen dan Kemenkeu tengah berkoordinasi untuk menyelesaikan proses persetujuan hingga penyaluran TPG periode Juli-September 2026,” tulisnya.
Anggota Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat mengkritik permintaan tersebut.
“Lucu sekali, Ditjen GTK menghapus postingan permintaan maaf atas keterlambatan Pembayaran TPG. Dengan alesan kaya kaset butut, klasik,” ujar Reza dikutip dari unggahannya di X.
Dia tak percaya dengan alasan keterlambatan yang diklaim Kemendikdasmen.
“Bukan datanya ga valid, emang pemerintahnya ga niat. MBG yang rantai pasoknya lebih panjang Pemerintah bisa kok. TPG doang masa ga bisa,” terangnya.
Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
Reza mengatakan, pada dasarnya pemerintah sendiri yang menyulitkan pencairan TPG.
“Kemendikdasmen sendiri yang menyulitkan guru lewat peraturan yang mereka buat,” ucapnya.
“Guru yang pernah menerima TPG tidak bisa mendapatkan honor/upah dari dana BOS dalam Permendikdasmen No. 8/2026,” sambung Reza.
Keterlambatan pencairan tersebut, kata Reza, membuat guru keseulitan secara ekonomi.
“Berarti guru yang ga punya gaji pokok & guru yang gaji pokoknya kecil mau pada makan apa coba? Otomatis guru akan masuk ke skema pinjol,” imbuhnya.
Karenanya, Reza menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Apalagi jika permintaan maaf itu dihapus.
“Maaf saja tidak cukup, apalagi maaf itu sendiri tidak ada,” terangnya.
Selain pinjaman online (pinjol), Reza bilang ada kasus sertifikat pendidik dijadikan jaminan bank.
“Itu baru pinjol, belum kasus menjadikan sertifikat pendidik menjadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Ini lah yang kerap terjadi,” imbuhnya.
Bahkan Permendikdasmen No. 8/2026, kata dia, telah sampai masuk ke dalam sistem Arkas. Dimana guru yang baru lulus Program Profesi Guru.
“Langsung auto terdata & tidak bisa menerima bantuan dari sekolah, meskipun ia belum pernah menerima TPG sekalipun,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Source link
