News

Gugatan Soal Ijazah Gibran Masuk Tahap Krusial, Projo Peringatkan Denny Indrayana



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik meminta penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tidak ditafsirkan sebagai tanda bahwa Mahkamah Konstitusi membenarkan dalil permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Freddy mengatakan keberadaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah masuk ke dalam mekanisme hukum acara. Namun, menurut dia, registrasi perkara dan penetapan jadwal persidangan tidak sama dengan pengakuan bahwa substansi permohonan terbukti.

“Harus dipisahkan antara MK menerima dan memeriksa perkara dengan MK membenarkan substansi gugatan. Dua hal itu secara hukum sangat berbeda,” kata Freddy dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.

Perkara Denny Sudah Masuk MK

Berdasarkan data resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian dijadwalkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Perkara itu berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali diajukan pada 2026.

Freddy menyoroti penggunaan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar pengaturan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, PMK itu merupakan perangkat hukum acara untuk mengatur tahapan dan jadwal persidangan, bukan instrumen untuk menentukan benar atau salahnya dalil pemohon.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan tidak dapat dimaknai sebagai penilaian atau pendirian Mahkamah mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, ataupun pokok permohonan.

Hal-hal tersebut, menurut ketentuan tersebut, tetap harus dinilai berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan Mahkamah.

“PMK adalah aturan lalu lintas persidangan, bukan putusan mengenai siapa yang benar. Kalau pengadilan menerima pendaftaran gugatan dan menetapkan jadwal sidang, itu tidak berarti hakim telah menyatakan dalil penggugat terbukti,” ujar Freddy.

Persoalan Objek Sengketa

Freddy kemudian menggeser perhatian pada persoalan yang menurut dia lebih mendasar: apakah perkara mengenai syarat pencalonan Gibran dapat diperiksa dalam kerangka perselisihan hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum harus dibedakan dengan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat seseorang untuk menjadi calon.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *