Arki Rifazka Soroti Soal Nusron Wahid dan Kaitannya dengan Kasus Korupsi Kuota Haji

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pegiat media sosial, Arki Rifazka memberi komentarnya terkait situasi yang dihadapi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Lewat unggahan di akun media sosial thread pribadinya, Arki Rifazka kembali bicara soal kasus kuota haji yang kembali dikaitkan dengan Nurson Wahid.
Ia menyebut situasi yang dihadapi oleh Nusron merupakan dua berita korupsi yang sempat dikiranya hanya dua kasus berbeda namun nama yang sama.
“Saya awalnya lihat kasus Nusron ini sebagai dua berita korupsi yang kebetulan sebut nama sama,” tulis Arki Rifazka dikutip Rabu (30/9).
Ia juga mengaku adanya nama Nusron Wahid membuatnya salah baca sampai salah fokus.
Nyatanya, nama Nusron Wahid yang dimaksud adalah orang yang sama. Yang dipertanyakan kemudian adalah kenapa Menteri ATR/BPN jadi nyampur ke kasus kuota Haji
“Sempat juga mengira lagi salah baca dan lagi gak fokus, kenapa Menteri ATR/BPN jadi nyampur ke kasus kuota Haji,” sebutnya.
Karena alasan inilah, Arki Rifazka kemudian mencari tahu lebih dalam dengan membaca dokumen DPR, aturan ATR/BPN, dan konstruksi perkara KPK.
Dan hal menarik pun ditemukannya, yaitu adanya pola yang diungkapnya lebih serius karena ini merupakan dua institusi yang berbeda.
Ia mengungkap ada jalur-jalur informal yang bisa dilalui untuk bisa sampai ke pemegang kewenangan yang formal tentunya.
“Setelah saya baca lagi dokumen DPR, aturan ATR/BPN, dan konstruksi perkara KPK, ternyata polanya lebih serius,” jelasnya.
“Di dua institusi berbeda, ada jalur informal menuju orang yang pegang kewenangan formal,” sambungnya.
Yang diungkap oleh Arki Rifazka, mulai dari tahun 2024 sosok Nusron Wahid sudah memimpin Pansus angket Haji DPR.
“Mulai dari 2024. Nusron Wahid pimpinan Pansus angket Haji DPR,” terangnya.
“DPR bentuk pansus untuk selidiki dugaan penyalagunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji. Nusron sendiri jelaskan tiga fokus pansus,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
