News

Ramai Narasi Diskualifikasi Gibran, Jubir PSI Dian Sandi: Enak Aja Diskualifikasi, Langkahi Dulu Mayat Kami Kang!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Juru Biara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, bereaksi keras dengan narasi yang terus berkembang terkait gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Seperti diketahui, Gibran digugat untuk didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (M), karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan yakni tamat SLTA sederajat. Gugatan tersebut diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Dian Sandi bahkan dengan tegas meminta pihak-pihak yang ingin mendiskualifikasi Gibran untuk melangkahi mayatnya terlebih dahulu.

“Enak aja diskualifikasi 😀

Kalian kira kami batu apung?
Langkahi dulu mayat kami Kang!” kata Dian Sandi dikutip dari akun media sosialnya, Senin (28/9/2026).

Respons tegas Dian Sandi itu menyikapi unggahan warganet yang mengabarkan tentang perkara gugatan diskualifikasi Gibran sebagai wapres telah diputuskan untuk dilanjutkan pada tahan pembuktian.

“Kabar baik untuk Indonesia, kabar buruk untuk termul.😁
@DedynurPalakka @DianSandiU,” kata Sadewa di akunnya, @Sadewa_.

Dalam unggahannya itu, dia menjelaskan tiga tahapan penting yang akan dilalui dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Berarti sisa 3 tahapan lagi menuju Gibran didiskualifikasi,” katanya,

Ketiga tahapan tersebut yakni; Sidang Tahap Pembuktian
(29 September – 1 Oktober 2026). Agenda lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan (dengan sidang pembuktian utama dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026.

Tahap kedua yakni Rapat Permusyawaratan Hakim Akhir (2 Oktober 2026). Pembahasan akhir oleh majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi/ahli selesai diperiksa.

Dan terakhir adalah Pengucapan Putusan (5 Oktober 2026). Jadwal pembacaan putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana selaku penggungat mengungkap jika gugatan yang dia ajukan bersama sejumlah pihak lainnya telah dijadwalkan untuk sidang pembuktian.

“Sidang Diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di Hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19:00 WIB,” kata Denny Indrayana. (fajar/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *