Gugatan Syarat Ijazah Gibran Bergulir di MK, Pengamat Kalkulasi Peta Kekuatan Hakim

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dinamika hukum dan politik terus memanas seiring bergulirnya proses persidangan dan spekulasi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat administrasi dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perselisihan dan uji kualifikasi yang dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana kini menjadi sorotan publik serta memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan pengamat politik.
Isu mengenai peta kekuatan majelis hakim MK dalam memutus perkara ini mulai ramai dibahas. Dalam sebuah tayangan opini dan wawancara di kanal YouTube Hodari Podcast Rakyat, dikaji peta kalkulasi dukungan sembilan hakim MK. Mulai dari Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmi Foekh, hingga Arief Hidayat dan Lilik Purbawa.
Pengamat politik Henry Satrio sempat melontarkan spekulasi mengenai kalkulasi angka internal di MK. Menurutnya, beredar klaim yang menyebutkan komposisi suara hakim berada pada angka 7 dibanding 2 untuk mengabulkan atau menolak permohonan pemohon. Meski demikian, klaim tersebut masih sebatas spekulasi dan analisis luar yang membutuhkan pembuktian resmi di persidangan.
Petitum Terpisah: Prabowo Diyakini Tak Terseret
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam diskusi hukum tersebut adalah dampak gugatan terhadap posisi Presiden Prabowo Subianto. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum Denny Indrayana dirancang secara spesifik untuk tidak menyeret sang Presiden.
“Petitum permohonan ini dipagari khusus untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Persyaratan administrasi seperti tingkat pendidikan adalah syarat personal yang melekat pada individu masing-masing calon, bukan perolehan suara pasangan,” tegas Refly Harun, dikutip fajar.co.id, Minggu (27/9/2026).
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dan memerintahkan Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden baru ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih dalam tenggat waktu 60 hari.
Jalur hukum lewat MK ini dinilai oleh Denny Indrayana dan timnya jauh lebih efektif, cepat, dan berbiaya murah dibandingkan mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR dan MPR yang memakan waktu panjang serta sarat kompromi politik.
Sorotan Pada PKPU dan Legitimasi Moral
Di sisi lain, proses persidangan di MK juga mengungkap fakta perdebatan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan saat pendaftaran Pilpres.
Terungkapnya dialog antara majelis hakim dengan KPU serta Bawaslu memicu kritik tajam dari aktivis hukum. Mereka menilai ada celah cacat formil dan administratif dalam penyusunan PKPU yang dinilai dibuat secara khusus demi meloloskan pencalonan Gibran.
Source link
