News

Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Cair 1 April, Ini Rincian Lengkap dan Tunjangannya



PORTALUTAMA.NET – Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan PNS akan dimulai pada tanggal 1 April 2026.

Meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, para pensiunan dapat mengantisipasi penerimaan gaji beserta berbagai tunjangan yang akan meningkatkan total penghasilan mereka setiap bulan.

Besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, nominal gaji pokok pensiunan belum mengalami kenaikan dan masih sama seperti sebelumnya. Pemerintah masih mengkaji kebijakan lanjutan terkait kenaikan gaji.

“Belum ada keputusan resmi kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026,” jelas pihak terkait saat memberikan klarifikasi.

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Gaji pokok pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan terakhir saat aktif, masa kerja, serta jabatan terakhir. Berikut rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, gaji tertinggi pensiunan PNS hampir menyentuh Rp5 juta per bulan, khususnya untuk golongan IV.

Contoh Rincian Sub Golongan

Sebagai gambaran, pensiunan golongan IIIA bisa menerima hingga Rp3,5 jutaan, golongan IIID sekitar Rp3,2 jutaan, dan golongan IA mulai dari Rp1,7 jutaan.

Tunjangan Pensiunan yang Menambah Total Penghasilan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga

  • Istri/suami mendapatkan sekitar 10% dari gaji pokok
  • Anak memperoleh sekitar 2% per anak

Tunjangan Pangan

Besaran tunjangan pangan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Tunjangan Kemahalan

  • Tunjangan ini sekitar 12% dari pensiun pokok, bergantung pada wilayah tempat tinggal pensiunan.

Tambahan Lain (Opsional)

  • Tunjangan daerah
  • Bantuan sosial tertentu

Simulasi menunjukkan bahwa pensiunan golongan III/B dapat menerima total sekitar Rp3,4 juta per bulan setelah ditambah tunjangan keluarga.

Gaji pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen. Apabila tanggal pencairan jatuh pada hari libur, pencairan dapat dimajukan atau diundur sesuai ketentuan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *