KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kediaman Lampri yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/09/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memuat petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara yang tengah diusut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/09/2026).
Temuan tersebut, kata Budi, kini menjadi bagian dari bahan penyidikan KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan ATR/BPN. Budi mengatakan bahwa penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari rumah Lampri.
“Selanjutnya tentu penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut,” ujar Budi.
Analisis ini, lanjut Budi, dilakukan untuk mendalami peran Lampri, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK lagi-lagi, belum mengungkap lebih jauh mengenai nominal maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan petunjuk aliran uang yang telah disita itu. Penyidik, lanjut Budi, masih memeriksa dan mencocokkan bukti yang ditemukan dengan rangkaian fakta dalam penyidikan.
Budi mengatakan bahwa langkah itu diperlukan untuk membangun konstruksi utuh perkara, termasuk memperjelas hubungan antara para pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari rangkaian penggeledahan yang telah berlangsung itu, KPK terus mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap bagaimana dugaan korupsi terjadi, termasuk kemungkinan adanya aliran uang yang menghubungkan para pihak dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/09/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/09/2026).
KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT. Delapan tersangka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang sebelumnya. Budi mengungkapkan, pihak PT Summarecon diduga telah memberikan uang sekitar Rp300 juta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN pada Maret 2026. KPK menyebut pemberian tersebut diduga bukan yang pertama.
KPK juga menyatakan dugaan praktik korupsi di sektor layanan pertanahan tidak terbatas pada perkara yang berkaitan dengan Summarecon. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam praktik serupa di lingkungan ATR/BPN.
