Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Ada Aturan Khusus Bagi ASN Mutasi, Penuhi Syaratnya!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagaimana yang termaktub pada Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan ini ditandatangani dan disahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran melalui dua metode, yakni pembayaran langsung kepada penerima dan pembayaran melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
PMK ini juga memberikan perlindungan bagi ASN yang sedang dalam proses pindah tugas (mutasi) di tengah tahun tetap mendapatkan haknya tanpa ada yang terlewat. Pembayaran dilakukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan dari instansi yang baru atau lama sesuai ketentuan administrasinya.
Agar hak mereka tidak hilang, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) harus mencantumkan dengan jelas status pembayaran THR dan Gaji ke-13 mereka.
SKPP adalah dokumen kunci yang dibawa saat mutasi, memastikan pembayaran tidak ganda atau hilang.
Jika belum dibayarkan oleh instansi asal, maka kewajiban pembayaran akan dilakukan oleh instansi tujuan tempat ASN tersebut bertugas.
Source link
