Kemnaker Targetkan Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Oktober Nanti
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya kini sedang membahas secara intensif dengan DPR. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan perumusan regulasi, dan menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi, serta jaminan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Selain pengawalan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kata Afriansyah, pemerintah pun berkomitmen untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Ekosistem ketenagakerjaan Indonesia menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Beberapa agenda prioritas lain yang sedang dijajaki yakni, usulan penerimaan bantuan iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh/pekerja.
Pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah, kata Afriansyah, berawal dari perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja. Bahkan, Prabowo juga melibatkan perwakilan buruh dalam pemerintahan.
Dengan melibatkan elemen buruh dalam pemerintahan, kata Afriansyah, komunikasi dapat terbangun secara tepat, dan seluruh aspirasi pekerja/buruh bisa disalurkan dengan efektif, serta langsung.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
