News

Denny Indrayana: Gugatan ke MK Bukan Semata soal Ijazah atau Syarat Pendidikan Gibran



PORTALUTAMA.NET – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan semata-mata terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“MBG = Masalahnya Bukan Gibran. Masalahnya bukan Gibran. Masalahnya bukan semata-mata ijazah Gibran. Masalahnya bukan semata-mata syarat pendidikan Gibran. Masalahnya jauh lebih mendasar dari itu,” kata Denny Indrayana, Sabtu (26/9/2026).

Denny mengatakan, ketika suara rakyat diberikan kepada calon wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi syarat, prinsip kedaulatan rakyat turut dipersoalkan.

“Ketika suara kita ternyata diberikan kepada cawapres yang tidak memenuhi syarat, yang dilanggar adalah prinsip DAULAT RAKYAT, yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung persoalan aturan mengenai batas usia dan syarat pendidikan.

“Ketika aturan syarat umur dan syarat pendidikan di-Gibrankan, yang dilanggar adalah prinsip NEGARA HUKUM, yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Denny juga mempersoalkan proses penyelenggaraan pemilu yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Ketika aturan pemilu dicawa-cawe demi Gibran bin Jokowi, yang dilanggar adalah prinsip pemilu JUJUR dan ADIL, yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tuturnya.

Selain itu, Denny menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), serta proses pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ketika KPU membuat aturan 18 ayat (3) yang meng-Gibran, melarang pengawasan Bawaslu, yang dilanggar adalah prinsip penyelenggara pemilu yang MANDIRI, yang dijamin Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” katanya.

Denny juga mengaitkan persoalan dokumen pendidikan dengan amanah konstitusi di bidang pendidikan.

“Ketika ijazah setara SMA yang diakali, yang dilanggar adalah amanah pendidikan yang meningkatkan IMAN dan TAKWA serta AKHLAK yang MULIA yang dijamin Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Denny kemudian menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak semata-mata bertujuan mempersoalkan Gibran, melainkan mempertanyakan sejumlah prinsip konstitusional yang menurutnya terdampak.

“Ketika sebegitu banyak prinsip konstitusi yang dilanggar, maka harapan terakhir kita adalah: Mahkamah Konstitusi,” pungkas Denny.

(Elva/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *