Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK, KPU dan Bawaslu Punya Pandangan Berbeda

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Di tengah proses tersebut, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan keyakinannya bahwa permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak akan ditolak.
Gatot menyampaikan pandangan itu dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Kamis (24/9/2026).
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot. Pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi Gatot dan bukan hasil putusan MK.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 serta pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Gatot Singgung Jokowi dan Posisi Prabowo
Dalam wawancara yang sama, Gatot mengaitkan pernyataannya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai masih terdapat orang-orang yang disebutnya sebagai bagian dari poros Solo atau memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo di dalam pemerintahan.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.
Gatot kemudian menyampaikan pandangan mengenai situasi politik yang menurutnya bisa berkembang apabila gugatan tersebut ditolak.
“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden,” ujarnya.
Pernyataan mengenai pengaruh Jokowi, posisi Prabowo, maupun kemungkinan langkah politik berikutnya merupakan analisis Gatot.
Tidak ada dalam pernyataan tersebut yang dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum MK.
Hersubeno Anggap Analisis Gatot Masuk Akal
Pernyataan Gatot kemudian ditanggapi jurnalis senior Hersubeno Arief melalui kanal YouTube pribadinya.
Hersubeno mengatakan analisis Gatot mengenai kemungkinan gugatan ditolak dapat dipahami, meskipun menurutnya pernyataan tersebut berpotensi mengecewakan pihak yang berharap perkara berakhir sebaliknya.
“Sinyalemen mantan Panglima TNI Jendral TNI, Gatot Nurmantyo bahwa gugatan pakar hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan tentang keapsaan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi,” ungkap Hersubeno Arief.
Ia kemudian mengaitkan analisis tersebut dengan posisi politik Joko Widodo dan sikap Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa saya sebut masuk akal? ya karena Pak Gatot kan didasari dengan fakta-fakta yang sangat kuat bahwa posisi politik Joko Widodo itu mantan Presiden masih sangat kuat,” jelasnya.
“Sementara Presiden Prabowo Subianto tampaknya lebih memilih ya mengalah atau setidaknya tidak melakukan langkah apapun,” sambungnya.
Source link
