News

LBH APIK Sulsel Dorong Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNM Kembali Dibuka



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Upaya dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q untuk memperoleh kejelasan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UNM, Karta Jayadi, belum berhenti.

Pendamping korban, LBH APIK Sulsel, masih berupaya mendorong agar perkara tersebut kembali diproses dengan mengajukan sejumlah bukti yang dinilai sebagai novum.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan korban ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) pada 20 Agustus 2025 lalu.

Laporan tersebut kemudian berujung pada penonaktifan Karta Jayadi dari jabatan rektor sejak 3 November 2025.

Beberapa bulan setelahnya, Karta Jayadi diberhentikan oleh Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.

Namun, proses hukum atas dugaan kekerasan seksual tersebut hingga kini masih menjadi perhatian pendamping korban.

LBH APIK Bawa Bukti yang Dinilai Sebagai Novum

Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung upaya membuka kembali perkara.

Dikatakan Rosmiati, ketika bukti tersebut diajukan, pihaknya sempat mendapat penilaian bahwa dokumen yang dibawa belum dapat dikategorikan sebagai bukti baru.

“Selaku kuasa hukum kami membawa bukti baru dan pada saat itu langsung serta-merta dianggap bahwa itu bukan bukti baru yang kami bawa,” ujar Rosmiati didampingi Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alfina mustafainnah, Kamis (10/9/2026).

“Saya tidak tahu definisi bukti baru seperti apa yang ada di pikiran bapak-bapak penyidik pada saat itu, termasuk dari Wasidik,” tambahnya.

Rosmiati mengatakan dirinya sempat meminta agar bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa sebelum langsung ditentukan statusnya sebagai novum atau bukan.

Percakapan Elektronik Jadi Salah Satu Kendala

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi berkaitan dengan bukti komunikasi elektronik yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara.

Setelah terjadi saling laporan antara para pihak, komunikasi tersebut tidak lagi berlangsung. Kondisi itu membuat pihaknya kesulitan mendapatkan percakapan baru sebagai tambahan bukti.

Karena itu, LBH APIK Sulsel memilih melengkapi pengajuan dengan dokumen dan keterangan lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Bukti yang disiapkan antara lain nomor registrasi surat keputusan dari Kementerian Dikti Saintek, keterangan dua ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli gender, serta hasil pemeriksaan forensik.

Untuk hasil forensik, prosesnya masih berjalan karena hasil pemeriksaan disebut sedang difinalkan di pusat.

“Hasil pemeriksaan forensik itu masih menunggu karena hasilnya difinalkan di pusat. Jadi kami masih menunggu sampai sekarang supaya semuanya lengkap,” tukasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *