News

Bukan Hanya Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Juga Dijerat TPPU



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Husniah selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Ditahan Selama 20 Hari

Ahmad Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap mantan Bupati Gowa itu berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf kepada awak media di Mapolda Sulsel, Senin petang.

Ia menegaskan, pelaksanaan penahanan tetap mengikuti persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Terkait Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU

Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, Husniah juga disangkakan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidikan Gabungan Tiga Satuan

Penanganan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Ahmad Yusuf bilang, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *