PPPK Full Senyum Tahun 2027, Pemerintah Beri Kabar Baik Soal Gaji

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI menyepakati gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu masuk dalam kerangka APBN 2027. Meski belum resmi ditetapkan.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih mengatakan, kesepakatan itu usulan PPPK sejak awal.
“Alhamdulillah banget usulan kami diterima,” kata Heti dikutip JPNN, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, seharusnya memang PPPK memang digaji APBN. Mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak punya anggaran.
“Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan Pemda karena alasan anggaran cekak,” ujarnya.
Adapun pemerintah dan DPR RI menyepakati usulan tersebut pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kepala daerah, dan perwakilan PPPK.
Menurut Heti, selama ini PPPK dianggap pegawai cadangan. Tidak disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, kata dia, pada realitasnya kemampuan PPPK kerap jauh di atas PNS. Tapi yak dianggap selevel meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS,” terang Heti.
Dia berharap gaji PPPK tidak hanya dimasukkan APBN untuk 2027. Tapi juga tahun-tahun selanjutnya.
“Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya,” ucapnya.
Heti juga menyentil terkait alih status dari PPPK ke PNS. Jika tidak, menurutnya karir mereka sulit berkembang.
“Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Source link
