Tak Hadiri Sidang, Jokowi Dinilai Ingkari Ucapannya, Pengacara Dokter Tifa: Kami Mencium Indikasi Skenario

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Absennya mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan dugaan pelanggaran UU ITE dan tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa Dokter Tifa.
Meski sempat berulang kali menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengklarifikasi tuduhan di muka persidangan, kehadiran Jokowi yang ditunggu-tunggu justru diwakilkan oleh saksi-saksi lain. Jokowi pun dinilai mengingkari ucapannya sendiri.
Ketidakhadiran saksi pelapor utama tersebut menyisakan tanda tanya besar di pihak terdakwa. Padahal, tim advokat Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan ribuan pertanyaan substansial guna menguji keabsahan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa keberadaan saksi pelapor sangat krusial dalam perkara pidana umum, khususnya yang berkaitan dengan delik aduan atau dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, nuansa kebatinan dan perasaan dirugikan secara langsung hanya bisa disampaikan oleh pelapor itu sendiri, bukan oleh saksi perantara.
“Persidangan ini kan berangkat dari dugaan kerugian atau perasaan dihina dari pihak pelapor. Bagaimana mungkin orang lain yang diminta menyampaikan nuansa kebatinan tersebut di hadapan majelis hakim? Jika pelapor merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya, gunakan hak hukum itu dengan hadir langsung di persidangan,” ujar Alkatiri usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan berkas acara (BAP) di mana saksi pelapor disumpah sejak tahap awal penanganan perkara oleh penyidik.
Prosedur ini dinilai tidak lazim dan diduga sengaja disiapkan sejak awal untuk memuluskan langkah agar pelapor tidak wajib hadir secara fisik di ruang sidang.
“Selama pengalaman saya sebagai advokat, pelapor itu tidak disumpah dalam BAP. Sumpah hanya diberikan kepada saksi dan ahli. Ketika sejak awal pelapor disumpah, kami mencium indikasi bahwa ini memang skenario agar yang bersangkutan tidak perlu bertatap muka di persidangan,” tambahnya, dikutip fajar.co.id dari tayangan youtub Langkah Update, Jumat (18/9/2026).
2.000 Pertanyaan dan Pengujian 712 Alat Bukti
Terdakwa Dokter Tifa menyatakan bahwa pihak penasihat hukum telah menyusun sekitar 2.000 pertanyaan yang dibagi ke dalam tiga klaster utama. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disiapkan berdasarkan penelusuran mendalam terhadap 712 berkas dan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh jaksa.
Tifa menjelaskan, salah satu fokus utama yang akan dikejar dalam pembuktian adalah ketidakjelasan nomenklatur barang bukti ijazah yang dilampirkan JPU. Menurut timnya, terdapat perbedaan perlakuan dan penulisan nomenklatur barang bukti antara ijazah milik saksi lain dengan ijazah milik Jokowi.
Source link
