News

Ahmad Khozinuddin: Jangan Ada Intervensi, Biarkan Sidang Ijazah Jokowi Diuji Terbuka



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Baginya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum guna memastikan proses peradilan berlangsung secara terbuka, independen, jujur, dan adil

Dikatakan Ahmad, pengawalan diperlukan terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajak akademisi, aktivis, insan pers, mahasiswa, praktisi hukum, hingga masyarakat umum untuk ikut mengawasi jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ayo untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya persidangan,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (12/7/2026).

Tolak Intervensi dalam Proses Peradilan

Ahmad kemudian menegaskan pihaknya menolak segala bentuk intervensi maupun tekanan yang dinilai dapat memengaruhi independensi majelis hakim.

Lanjut dia, setiap upaya yang mengarahkan penyelesaian perkara tanpa menyentuh substansi sengketa berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Maka dari itu, ia meminta Jokowi membawa dokumen ijazah yang diklaim asli sebagai objek pembuktian, beserta dokumen lain yang diperlukan dalam proses persidangan.

“Kami mendesak Jokowi untuk hadir secara langsung di persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta membawa dokumen ijazah yang diklaim asli, yang menjadi objek pembuktian,” tukasnya.

Minta Perkara Diselesaikan secara Tuntas

Lebih lanjut, Ahmad menolak segala bentuk tindakan maupun kompromi yang hanya bertujuan menyelamatkan kepentingan pribadi dengan mengorbankan harapan masyarakat terhadap penyelesaian perkara.

Ia menegaskan proses penegakan hukum harus diarahkan pada tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan untuk menghindari pemeriksaan terhadap pokok perkara.

“Demikian pernyataan hukum ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung tegaknya supremasi hukum, independensi peradilan, serta terwujudnya proses peradilan yang jujur, terbuka, dan berkeadilan,” kuncinya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri persidangan pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Bahkan, Jokowi disebut akan membawa langsung dokumen ijazah aslinya untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *