News

Usai Adik Fadil Imran Pakai Rompi Tahanan, Polisi Beberkan Kelanjutan Kasusnya



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, masih terus bergulir.

Setelah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), penyidik kini akan mendalami hasil pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian.

Taufik menegaskan, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan Libatkan Sejumlah Satuan

Taufik mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara bersama oleh penyidik Bareskrim Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polrestabes Gowa, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Keterlibatan sejumlah satuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap adik kandung Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Komjen Pol (Purn) Fadil Imran tersebut.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” Taufik mengungkapkan hal senada dengan Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya.

Penyidik Dalami Hasil Pemeriksaan Tersangka

Usai pemeriksaan terhadap HT di Mapolda Sulsel pada Senin (26/10/2026), kata Taufik, penyidik akan melanjutkan pendalaman keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara.

“Setelah proses ini tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulsel,” tegasnya.

“Kemudian melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Polisi Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Taufik menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *