Harta Jaksa Irene Putrie Tembus Rp15,8 Miliar, Naik 105 Persen Sejak 2020, Pengamat: Tak Ada Jaminan Pernah Bertugas di KPK Lebih Jujur

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa Irene Putrie menjadi perhatian setelah adanya kenaikan nilai kekayaan yang tercatat dalam laporan resmi selama periode 2020 hingga 2025. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Irene tercatat meningkat sekitar 105 persen dalam kurun lima tahun.
Irene Putrie merupakan salah satu anggota Tim 9 Kejaksaan Agung yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam LHKPN, total kekayaannya pada 2020 tercatat sebesar Rp7.726.684.233 atau sekitar Rp7,7 miliar.
Lima tahun kemudian, nilai kekayaan yang dilaporkan meningkat menjadi Rp15.851.629.920 atau sekitar Rp15,8 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp8,12 miliar dibandingkan nilai kekayaan yang tercatat pada 2020.
Kenaikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara, khususnya mereka yang bekerja di institusi penegak hukum. Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai, KPK perlu memperkuat fungsi LHKPN agar pelaporan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif.
Menurut Kamilov, keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan menjadi penting karena LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen dalam upaya pemberantasan korupsi dan penelusuran aset. Ia juga mengingatkan bahwa laporan tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan profil kekayaan seorang pejabat.
“Karena kedepan Undang-undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Minggu 6 September 2026.
Karena itu, menurut Kamilov, adanya perubahan atau peningkatan harta yang dinilai tidak wajar seharusnya menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah dinilai perlu melakukan langkah lanjutan untuk memastikan kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan sumber penghasilan resmi pejabat bersangkutan.
“Sayangnya sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja, bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berprilaku koruptif,” tambahnya.
Kamilov juga menyoroti anggapan bahwa pengalaman seorang jaksa yang pernah menjalankan tugas di KPK secara otomatis menjadi indikator bahwa yang bersangkutan memiliki tingkat integritas lebih tinggi. Menurutnya, pengalaman bekerja di lembaga antikorupsi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai integritas seorang penegak hukum.
“Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa merubah prilaku penegak hukum saat ini,” ujarnya.
Source link
