News

Setuju dengan RUU Perampasan Aset, Rocky Gerung Bilang Jokowi Mestinya Ditangkap Duluan: Sudah Dipastikan OCCRP



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik, Rocky Gerung, memberikan pandangannya terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu kelompok yang menyuarakan tuntutan tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu.

Rocky mengaku setuju apabila RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, ia tidak sependapat dengan tuntutan lain yang memasukkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Rocky Setuju RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Dikatakan Rocky, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan pada dasarnya merupakan hal yang dapat didukung.

Ia menekankan bahwa persoalan menjadi lebih kompleks ketika tuntutan tersebut disertai dengan usulan hukuman mati.

“Coba kita buka sedikit soal ini, ada UU Perampasan Aset, anda tuntut supaya itu disahkan, setujulah saya. Anda tambahkan hukuman mati, saya nda setuju,” ujar Rocky, dikutip fajar.co.id, Kamis (3/9/2026).

Rocky menilai berbagai tuntutan tersebut memiliki konsekuensi dan kontroversinya masing-masing.

Tolak Hukuman Mati dalam Tuntutan AMPB

Rocky mengatakan, apabila tuntutan hanya berfokus pada percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, respons publik kemungkinan akan berbeda.

“Jadi semua hal itu di dalamnya ada kontraversi, seandainya anda cuma berhenti pada tuntutan disahkan secepatnya dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, mungkin banyak orang bertepuk tangan,” tukasnya.

Namun, menurutnya, masuknya tuntutan hukuman mati membuat persoalan tersebut harus dilihat dari sisi hukum, etika, dan nilai-nilai yang dianut negara.

“Tapi begitu istilah hukuman mati dimasukkan, ia berpegangan dengan adab, Pancasila bahkan,” ucap Rocky.

Rocky Ingatkan Potensi Salah Tangkap

Rocky kemudian menyinggung potensi kesalahan dalam proses penegakan hukum apabila hukuman yang sangat berat diterapkan.

Ia menilai tidak boleh ada tindakan mengambil nyawa seseorang apabila masih terdapat kemungkinan kesalahan dalam proses hukum.

“Nda ada hak orang untuk membunuh dengan alasan apapun. Ada potensi salah tangkap, salah duga, salah hitung,” tegasnya.

Karena itu, Rocky mendorong agar substansi RUU Perampasan Aset dibahas secara konkret, termasuk mengenai mekanisme pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana.

Rocky justru menyatakan ketertarikannya terhadap gagasan pembuktian terbalik yang dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia meminta konsep tersebut dijelaskan secara lebih eksplisit agar dapat diketahui bagaimana mekanismenya diterapkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *