Tenggat Sayembara Ijazah Gibran Tinggal Delapan Hari, Denny Indrayana Siap Seret Wapres ke MK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti polemik terkait ijazah sekolah menengah tingkat atas (SLTA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyebut nilai sayembara untuk menemukan bukti sah mengenai ijazah tersebut kini telah mencapai Rp5,4 miliar. Ia mengingatkan batas akhir sayembara akan jatuh pada 9 September 2026.
Menurut Denny, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada dokumen valid yang membuktikan riwayat pendidikan SLTA Gibran, persoalan itu dapat berimplikasi terhadap pemenuhan syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Denny berpendapat pelantikan seseorang sebagai pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan apabila ditemukan dugaan cacat administrasi dalam proses pencalonan. Karena itu, ia menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ia menyerahkan kepada MK untuk memeriksa seluruh bukti yang nantinya diajukan. Menurutnya, apabila Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi, konsekuensi terhadap status pencalonan dan jabatan Gibran dapat diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan Mahkamah yang memeriksa perkara dan memutuskan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Jika tidak, maka biarkan mahkamah yang memecat Gibran,” tegasnya.
Denny kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus di negara lain. Ia menyebut terdapat pemimpin negara yang pernah kehilangan jabatan berdasarkan putusan pengadilan karena persoalan terkait syarat konstitusional.
Denny mencontohkan kasus di Vanuatu pada 2004 ketika Presiden Alfred Maseng Nalo diberhentikan Mahkamah Agung setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.
Ia juga menyebut Kosovo pada 2011. Saat itu, Presiden Behgjet Pacolli diberhentikan Mahkamah Konstitusi setelah proses pemilihannya dinilai inkonstitusional karena hanya diikuti satu pasangan calon.
Contoh lainnya, kata Denny, terjadi di Sierra Leone pada 2015. Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai pengusung.
Meski demikian, polemik mengenai ijazah Gibran dan konsekuensi hukumnya masih menjadi bagian dari perdebatan. Rencana pengujian ke MK yang disampaikan Denny juga masih berupa wacana dan belum merupakan putusan lembaga peradilan.
Source link
